Identifikasi Standar Kompetensi Akademik (SKL)



Identifikasi Standar Kompetensi Akademik (SKL)
- Para pembaca yang berbahagia dan kami banggakan, Alhamdulillah pada kesempatan ini saya bisa menyapa pembaca sekalian melalui tulisan ringan ini. Saya pastikan postingan kali ini bermanfaat dan menambah pengetahuan kita.

Adapun postingan yang akan dibahas yaitu terkait Standar Kompetensi Lulusan (SKL) khususnya lulusan pendidikan dasar dan menengah.

Baiklah pembaca semuanya, tulisan ini disusun dan diangkat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditetapkan di Kota Jakarta tanggal 06 Juni 2016 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu yakni Bapak Anies Baswedan.

Para pembaca pastinya mengetahui, bahwasanya peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan kita tahu juga pengubahan itu terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pada ayat 1 dituliskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (atau kita sering menyebutnya SKL saja) digunakan sebagai acuan/patokan utama di dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan.

SKL yang dimaksud tersebut meliputi berbagai SKL mulai dari jenjang yang paling rendah sampai menengay, yakni: (a) Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; (b) Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan (c) Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C. Akhirnya, dengan terbitnya Permendikbud ini maka secara otomatis peraturan sebelumnya yang mengatur tentang SKL dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Agar para pengunjung yang membaca postingan ini memiliki file produk hukum Permendikbud ini, silahkan dengan senang hati mengunduh permendikbud tersebut di sini dan lampirannya.

Demikian yang dapat saya kemukakan terkait dengan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, mudah-mudahan besar manfaatnya dan menambah wawasan kita semuanya. Terima kasih atas kunjungannya dan nantikan postingan-postingan selanjutnya.

Previous
Next Post »
0 Komentar