Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat Penilaian


Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat PenilaianPara pembaca yang budiman, sebagaimana yang telah diketahui bersama di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 63 ayat 1 secara singkatnya bahwa dalam melakukan penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ada 3 (tiga) jenis bentuk penilaian yakni penilaian hasil belajar oleh pendidik itu sendiri, penilaian hasil belajar yang dilakukan satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir (a) dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran. Penilaian dilakukan dalam bentuk ulangan harian (UH), ulangan tengah semester (UTS), ulangan akhir semester (UAS), serta ulangan kenaikan kelas (UKK).

Selanjutnya, yang namanya seorang guru itu adalah pendidik profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik lewat jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru ini memiliki tugas utama yaitu: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik yang diajarinya. Tugas utama tersebut dilakukan pada pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, sejalan dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat 1.

Kedua peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam kegiatan pembelajaran, guru mempunyai kewajiban untuk melakukan penilaian hasil belajar peserta didik . Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kemajuan hasil belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu.


Dalam hal ini, guru dituntut agar mempunyai kompetensi dalam penyusunan butir soal sehingga butir soal tersebut dapat berfungsi secara optimal.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, terdapat beberapa kelemahan guru dalam melaksanakan penilaian, antara lain:

1) jarang sekali guru membuat atau menyusun kisi-kisi dalam pengembangan butir soal,
2) soal jarang sekali mengikuti kaidah-kaidah penulisan soal yang baik dan benar,
3) belum membuat soal secara mandiri (hanya mencontoh, menyalin contoh-contoh soal dari buku atau dari Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dijual di pasaran), dan
4) jarang sekali setelah melaksanakan penilaian dilanjutkan menganalisis butir soal.

Kondisi tersebut di atas antara lain disebabkan karena guru belum memahami dan belum mengembangkan soal, dan menganalisis butir soal sesuai dengan prinsip, mekanisme, dan prosedur penilaian sebagaimana diuraikan di atas.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Pemerintah menyusun “Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat Penilaian” yang diharapkan bermanfaat bagi guru dan satuan pendidikan dalam proses penyiapan perangkat penilaian. Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat 


Penilaian ini adalah untuk memberikan acuan bagi guru ataupun komunitas MGMP dalam mengembangkan perangkat penilaian peserta didik yang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan agar menghasilkan hasil penilaian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada beberapa prosedur kerja ketika menyusun perangkat penilaian, berikut uraian prosedur kerja perangkat penilaian, yaitu :

1. Kepala sekolah menugaskan TPK sekolah dan guru/MGMP sekolah untuk mengembangkan perangkat penilaian.
2. Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang pengembangan perangkat penilaian antara lain mencakup tujuan, hasil yang diharapkan, mekanisme kerja, dan unsur yang terlibat.
3. TPK sekolah menyusun rencana kegi atan untuk pengembangan perangkat penilaian yang sekurang-kurangnya berisi uraian kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, jadwal pelaksanaan, dan rambu-rambu pengembangan perangkat penilaian.
4. Guru/MGMP sekolah mengembangkan perangkat penilaian dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    a. menentukan tujuan tes,
    b. menyusun kisi-kisi,
    c. menuliskan draf butir soal,
    d. menentukan kunci jawaban untuk soal objektif atau alternatif jawaban untuk soal uraian,
    e. membuat pedoman penskoran.
5. Kepala sekolah bersama dengan TPK sekolah dan guru/MGMP sekolah menelaah dan merevisi draf butir soal.
6. Guru/MGMP sekolah melakukan finalisasi butir soal.
7. Kepala sekolah menyetujui butir soal yang telah ditulis.
8. TPK sekolah bersama Guru/MGMP sekolah mendokumentasikan butir-butir soal untuk dirakit menjadi perangkat tes.

Para pembaca, mari kita praktikan prosedur Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat Penilaian agar peserta didik mendapatkan pelayanan yang optimal dan kita sebagai pendidik profesional semakin terlatih dalam Pengembangan Perangkat Penilaian.

Salam.
Previous
Next Post »
0 Komentar