KUMPULAN PERMENDIKBUD TAHUN 2016 KURIKULUM 2013

kumpulan permendikbud terbaru

Kumpulan Permendikbud Tahun 2016 Kurikulum 2013 - Selamat sore para pengunjung yang berbahagia, Kurikulum 2013 memang sudah berjalan sejak lama. Namun, pada kesempatan ini, Penulis masih ingin berbagi file peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Kurikulum 2013 yang sudah diberlakukan sejak 2 tahun ke belakang untuk pembelajaran di sekolah tempat Penulis mengajar. Ada sekitar 5 peraturan terkait Kurikulum 2013 yang terbaru. Adapun peraturan tersebut disajikan melalui link yang disediakan.

1. Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya.

2. Permendikbud No. 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya.

3. Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya.

4. Permendikbud No. 23/2016 tentang Standar Penilaian.

5. Permendikbud No. 24/2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar beserta lampirannya.

Kelima peraturan di atas saling berkaitan satu sama lainnya dalam upaya revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah. Dalam artian, kelima peraturan menteri tersebut merupakan landasan yuridis atau landasan hukum dalam rangka penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi dan mudah-mudahan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia untuk bisa sejajar dengan negara-negara lain di dunia.

Ujung tombak dari itu semua adalah guru yang terlibat aktif dengan peserta didik secara langsung. Sehebat dan seideal apapun kurikulum yang digunakan di suatu negara akan sia-sia tatkala guru sebagai pelaksana di lapangan tetap kaku, tidak berfikir jernih terhadap perubahan dan sudah nyaman dengan sistem pembelajaran sebelumnya.

Demikian yang dapat Penulis postingkan, mudah-mudahan apa yang disajikan bermanfaat bagi para pembaca semuanya dan disadari akan banyak kekurangan dari postingan ini. Maaf dari saya yang sebesar-besarnya.

CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN MATERI INDUKSI MATEMATIKA

contoh soal dan pemabhasan materi induksi matemaika


Contoh Soal dan Pembahasan Materi Induksi Matematika - Para pengunjung yang selalu update informasi tentang matematika dan sekolah, kami sajikan materi pelajaran terkait induksi matematika disertai contoh soal dan pembahasannya yang diawali dari materi-materi prasyarat, rumus-rumus dan penerapannya.

Ada yang sudah tahu pengertian induksi matematika (mathematical induction) ? Pengertian secara umum tentang materi ini adalah suatu metode/cara pembuktian untuk menentukan kebenaran dari suatu pernyataan yang diberikan dalam bentuk bilangan asli dan metode ini sering digunakan dalam pembuktian ini.

Metode ini sering dipergunakan untuk pernyataan-pernyataan yang menyangkut bilangan-bilangan asli.

Berikut kami lampirkan contoh soal dan pembahasan materi induksi matematika agar bisa dibuka ketika offline, silahkan unduh saja di sini.

Terima kasih.

URAIAN TUGAS GURU

uraian tugas guru www.blog-pak-ipung.com


Uraian Tugas Guru - Para pengunjung Blog Pak Ipung, seorang guru tentu memiliki hak dan kewajiban yang melekat terhadapnya. Kewajiban guru tersebut tercermin dalam berbagai tugasnya. Apa saja tugas guru tersebut? Berikut Uraian Tugas Guru yang dapat saya rangkum.

1. Merencanakan Pembelajaran

Seperti dilansir dari http://lppks.kemdikbud.go.id/id/kabar/peningkatan-kemampuan-guru-guru-mata-pelajaran-bahasa-inggris-dalam-menyusun-rencana-pembelajaran-m, bahwa "Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah".

Diperkirakan akan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja dalam penyusunan RPP ini dan kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka meskipun para guru dapat mengerjakannya di ruang guru atau di rumah masing-masing.

2. Melaksanakan Pembelajaran

Tugas kedua guru adalah melaksanakan pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh guru secara bertemu langsung (face to face) dengan peserta didiknya di mana terjadi transfer pengetahuan sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

Guru di dalam melaksanakan kegiatan tatap muka atau pembelajaran, entah itu di kelas atau di luar ruangan, melalui tahapan kegiatan berikut.

a. Kegiatan awal tatap muka

Pada kegiatan awal tatap muka, para guru biasanya melakukan beberapa kegiatan, antara lain mencakup kegiatan pengecekan atau penyiapan kondisi di ruangan kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.

Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, waktunya ditentukaan bisa sesaat sebelum jadwal waktu masuk kelas atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan. Kegaitan ini diperhitungkan selama 1 jam pelajaran tatap muka.

b. Kegiatan tatap muka dengan peserta didik

Pembaca semuanya, dalam kegiatan tatap muka antara guru dengan peserta didik akan terjadi interaksi edukatif  yang mana kegiatan ini dapat dilakukan secara langsung (face to face) atau menggunakan media pembelajaran lain seperti menggunakan video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi, LKPD, maupun bahan ajar lainnya.

Ruang kelas, laboratorium IPA/komputer, ruang multimedia, bengkel atau di luar ruangan, seperti taman sekolah, lapangan olahraga merupakan tempat-tempat yang dapat digunakan untuk kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran.

Berapa lama kegiatan tatap muka berlangsung? Waktu pelaksanaannya atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka itu dilaksanakan selama durasi waktu yang sesuai dengan waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah, biasanya tertera dalam Surat Keterangan Beban Mengajar (SKBM) yang dibuat per semester

c. Membuat resume/laporan kecil proses tatap muka

Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan yang umumnya dapat berupa catatan tentang refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.

Kapan dan di mana penyusunan resume tersebut dilaksankan oleh guru? Baiknya resume itu ditulis atau di susun langsung ketika proses pembelajaran selesai agar kita tidak lupa kembali terhadapt kegiatan yang telah dilaksankan.

Tempatnya sesuai kenyamanan kita, baik di kelas, ruang guru maupun tempat-tempat yang disediakan oleh sekolah.

Perhitungan kegiatan menuliskan resume proses tatap muka setara dengan 1 jam pelajaran.

3. Menilai Hasil Pembelajaran

Selanjutnya dalam tugasnya guru diwajibkan menilai hasil pembelajaran. Kegiatan ini dilaksanakan oleh para guru untuk memperoleh data tentang proses dan hasil belajar peserta didik.

Data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dan hasilnya akan termuat penafsiran yang dapat diterjemahkan oleh guru bersangkutan.

Memang guru lain dapat menafsirkan berdasarkan data yang telah diperoleh tadi, hanya karena guru bersangkutan yang secara langsung berinteraksi dengan peserta didik maka guru tersebutlah yang dapat menafsirkannya secara utuh.

Agar data tersebut bisa menjadi informasi yang bermakna dalam rangka melaksanakan penilaian terhadap peserta didik dan pengambilan keputusan lainnya sebaiknya para guru melaksanakan penilaiannya secara sistematis dan berkesinambungan.

Ada dua jenis pelaksanaan penilaian, yaitu dengan teknik tes maupun non tes. Penjabarannya seperti di bawah ini.

a. Penilaian dengan tes.

Dalam menilai proses pembelajaran dengan menggunakan tes itu dilakukan secara tertulis atau lisan, yang terselenggara dalam bentuk penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, maupun penilaian akhir tahun dan dilaksanakan sesuai kalender akademik tiap satuan pendidikan atau sesuai dengan yang sudah dijadwalkan.

Dalam menilai melalui tes tertulis dan lisan guru dapat melakukannya di dalam kelas. Sedangkan penilaian hasil tes yang dilaksanakan di luar jadwal pelaksanaan tes, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.

Penilaian tes yang dilaksanakan tidak dapat dihitung sebagai kegiatan tatap muka. Kenapa? Karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya itu menggunakan waktu tatap muka.

b. Penilaian non tes berbentuk pengamatan dan pengukuran sikap

Aspek sikap merupakan aspek yang tidak dapat diukur melalui tes tulis atau lisan. Untuk melihat hasil proses pembelajaran dalam aspek sikap maka seluruh guru melaksanakan penilaian ini melalui pengamatan dan pengukuran sikap. Pelaksanaannya dapat dilakukan di dalam kelas dan atau berada di luar kelas.

Apabila dilaksankan didalam kelas maka akan menyatu dengan proses tatap muka. 

Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka meskipun dilaksanakan di luar jadwal pembelajaran atau tatap muka yang resmi.

c. Penilaian non tes berbentuk menilai hasil karya

Hasil karya siswa dalam bentuk penugasan, produk atau proyek, portofolio, atau bentuk yang lain jenisnya dan relevan dapat dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal yang diatur secara mandiri.

Perlu diperhatikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dari guru terhadap hasil siswa, maka penilaian pada kondisi tertentu dapat menghadirkan peserta didik untuk menjelaskan dan menyampaikan terkait tugas yang telah dilakukannya.

Apakah kegiatan menilai hasil karya ini dimasukkan ke dalam kegiatan tatap muka? Ya, bisa. Namun beban tatap muka ini dapat berbeda-beda tergantung masing-masing mata pelajaran.

4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik yang dilakukan oleh guru dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: membimbing atau melatih peserta didik di dalam pembelajaran, dalam intrakurikuler dan dalam ekstrakurikuler.

a. Bimbingan dan latihan yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran

Bimbingan dan latihan yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran ketika di kelas maupun di luar kelas merupakan bimbingan dan latihan yang dilakukan secara menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas.

b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler

Pembelajaran remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu oleh guru tersebut merupakan bentuk bimbingan kegiatan intrakurikuler.

Kegiatan remedial adalah kegiatan bimbingan dan latihan yang dilakukan guru kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai pada kompetensi yang telah ditentukan. 

Sedangkan kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi dan kegiatan ini dilakukan terpisah dengan remedial mengingat peserta didik yang mengikutinya memiliki kelebihan dalam kompetensi tersebut.

Pelaksanaan kegiatan remedial dan pengayaan dapat dilaksanakan di ruang kelas pada jadwal dan waktu tersendiri, pastinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang mengikutinya, serta tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu. Beban kerja kegiatan ini masuk dalam beban kerja tatap muka guru bersangkutan.

c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik bersifat pilihan dan wajib, serta dapat disetarakan dengan mata pelajaran lainnya.

Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sebaiknya pada waktu sore hari selepas pulang sekolah dan tidak dilakukan pada waktu libur sekolah, meskipun pada kegiatan tertentu dapat juga dilakukan di hari libur. Tempat pelaksanaannya dapat diselenggarakan di ruangan kelas, lapangan, maupun taman sekolah.

Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain:
- Pramuka
- Olimpiade Sains Nasional
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian (Rohani Islam)
- Paskibra
- Pecinta Alam
- Palang Merah Remaja (PMR)
- Jurnalistik/Fotografi
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
- Wartawan Cilik (Warcil)
- dan sebagainya
Kegiatan-kegiatan di atas dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan tatap muka.

5. Melaksanakan Tugas Tambahan

Selain memilikitugas pokok, guru juga dapat mengemban tugas-tugas tambahan yang dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori atau bagian yaitu tugas struktural dan tugas khusus.

a. Tugas tambahan struktural

Tugas tambahan struktural disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku tentang struktur organisasi sekolah dengan memperhatikan kondisi satuan pendidikan. Agar lebih jelas dan rinci, jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru dapat dibaca seperti tercantum dalam Tabel 1 di bawah.

b. Tugas tambahan khusus

Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu yang fungsinya untuk menangani masalah khusus seandainya terjadi sesuatu hal yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
Beban Tatap Muka

Jenis kegiatan guru ketika di sekolah yang terdiri dari tatap muka dan bukan tatap muka diringkas dalam Tabel 2. Kita juga dapat melihat dalam tabel tersebut, yakni ekuivalensi jam yang berikan untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka yang dilaksanakan di kelas.

Standar Isi Terbaru

standar isi terbaru


Standar Isi TerbaruPara pengunjung yang berbahagia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 memberikan arahan dan secara tidak langsung memaksa para pemangku kebijakan agar segera menysusun dan melaksanakan standar-standar nasional dalam bidang pendidikan yang terdiri dari delapan standar, diantaranya Standar Isi.

Adapun Standar Isi setiap mata pelajaran berisi bagaimana caranya merumuskan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dicapai melalui berbagai proses pembelajaran pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam ranah sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, penyusunan dan pengembangan standar isi adalah dalam rangka penentuan target lingkup dan target tingkat kemampuan yang istilahnya kompetensi lulusan dan ditulis rumusannya dalam Standar Kompetensi Lulusan.


Apa saja ruang lingkup itu? Pastinya ada ranah sikap, ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan.

Beberapa komponen seperti : karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi dari setiap mata pelajaran yang diajarkan di setiap jenjang penentuannya disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan disertai proses pemerolehan kompetensi tersebut. Terwujudnya ketiga aspek/ranah tersebut diperoleh melalui proses yang berbeda-beda.

Aktivitas peserta didik yang meliputi menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan akan membentuk ranah sikap peserta didik itu sendiri. Ranah pengetahuan didapat lewat aktivitas yang terdiri dari: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.

Sedangkan ranah keterampilan setiap peserta didik akan terlaksana melalui beberapa aktivitas, diantaranya : mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik setiap kompetensi tersebut beserta perbedaan dalam proses pemerolehannya akan berpengaruh terhadap Standar Isi.

Di dalam Standar Isi dijabarkan 2 (dua) komponen yang terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti berisi tentang sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Adapun salinan Standar Isi silahkan download pada lampiran di sini.

Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat Penilaian


Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat PenilaianPara pembaca yang budiman, sebagaimana yang telah diketahui bersama di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 63 ayat 1 secara singkatnya bahwa dalam melakukan penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ada 3 (tiga) jenis bentuk penilaian yakni penilaian hasil belajar oleh pendidik itu sendiri, penilaian hasil belajar yang dilakukan satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir (a) dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran. Penilaian dilakukan dalam bentuk ulangan harian (UH), ulangan tengah semester (UTS), ulangan akhir semester (UAS), serta ulangan kenaikan kelas (UKK).

Selanjutnya, yang namanya seorang guru itu adalah pendidik profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik lewat jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru ini memiliki tugas utama yaitu: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik yang diajarinya. Tugas utama tersebut dilakukan pada pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, sejalan dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat 1.

Kedua peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam kegiatan pembelajaran, guru mempunyai kewajiban untuk melakukan penilaian hasil belajar peserta didik . Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kemajuan hasil belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu.


Dalam hal ini, guru dituntut agar mempunyai kompetensi dalam penyusunan butir soal sehingga butir soal tersebut dapat berfungsi secara optimal.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, terdapat beberapa kelemahan guru dalam melaksanakan penilaian, antara lain:

1) jarang sekali guru membuat atau menyusun kisi-kisi dalam pengembangan butir soal,
2) soal jarang sekali mengikuti kaidah-kaidah penulisan soal yang baik dan benar,
3) belum membuat soal secara mandiri (hanya mencontoh, menyalin contoh-contoh soal dari buku atau dari Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dijual di pasaran), dan
4) jarang sekali setelah melaksanakan penilaian dilanjutkan menganalisis butir soal.

Kondisi tersebut di atas antara lain disebabkan karena guru belum memahami dan belum mengembangkan soal, dan menganalisis butir soal sesuai dengan prinsip, mekanisme, dan prosedur penilaian sebagaimana diuraikan di atas.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Pemerintah menyusun “Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat Penilaian” yang diharapkan bermanfaat bagi guru dan satuan pendidikan dalam proses penyiapan perangkat penilaian. Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat 


Penilaian ini adalah untuk memberikan acuan bagi guru ataupun komunitas MGMP dalam mengembangkan perangkat penilaian peserta didik yang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan agar menghasilkan hasil penilaian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada beberapa prosedur kerja ketika menyusun perangkat penilaian, berikut uraian prosedur kerja perangkat penilaian, yaitu :

1. Kepala sekolah menugaskan TPK sekolah dan guru/MGMP sekolah untuk mengembangkan perangkat penilaian.
2. Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang pengembangan perangkat penilaian antara lain mencakup tujuan, hasil yang diharapkan, mekanisme kerja, dan unsur yang terlibat.
3. TPK sekolah menyusun rencana kegi atan untuk pengembangan perangkat penilaian yang sekurang-kurangnya berisi uraian kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, jadwal pelaksanaan, dan rambu-rambu pengembangan perangkat penilaian.
4. Guru/MGMP sekolah mengembangkan perangkat penilaian dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    a. menentukan tujuan tes,
    b. menyusun kisi-kisi,
    c. menuliskan draf butir soal,
    d. menentukan kunci jawaban untuk soal objektif atau alternatif jawaban untuk soal uraian,
    e. membuat pedoman penskoran.
5. Kepala sekolah bersama dengan TPK sekolah dan guru/MGMP sekolah menelaah dan merevisi draf butir soal.
6. Guru/MGMP sekolah melakukan finalisasi butir soal.
7. Kepala sekolah menyetujui butir soal yang telah ditulis.
8. TPK sekolah bersama Guru/MGMP sekolah mendokumentasikan butir-butir soal untuk dirakit menjadi perangkat tes.

Para pembaca, mari kita praktikan prosedur Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat Penilaian agar peserta didik mendapatkan pelayanan yang optimal dan kita sebagai pendidik profesional semakin terlatih dalam Pengembangan Perangkat Penilaian.

Salam.

Identifikasi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bag. 2


Identifikasi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Bag. 2 - Pembaca yang budiman, kali ini penulis akan melanjutkan uraian tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Perlu diketahui, bahwa setiap anak didik kita yang telah lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah harus memiliki kompetensi pada tiga dimensi/aspek yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada ranah sikap seperti yang akan dijelaskan berikut ini.

Pada ranah sikap, lulusan SD/MI/SDLB/Paket A harus memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggung jawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. ini yang terakhir yakni sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

Sedangkan lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B harus memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:

1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggung jawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. peserta didik diharuskan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

Dan yang terakhir, bagi lulusan SMA/MA/SMALB/Paket C harus memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:

1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggung jawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. peserta didik diharuskan memiliki sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, serta internasional.

Apabila kita perhatikan 5 (lima) untuk masing-masing lulusan memiliki persamaan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap dan pada poin ke lima terdapat tahapan-tahapan sesuai dengan jenjang lulusannya mulai dari lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional dan internasional.

Seperti itulah rumusan Standar Kompetensi Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah begitu hierarkis dan apabila kita betul-betul memahami dan melaksanakannya pada pembelajaran kita di kelas, tentunya harapan pemerintah akan terealisasi sehingga menghasilkan lulusan-lulusan yang membanggakan.

Identifikasi Standar Kompetensi Akademik (SKL)



Identifikasi Standar Kompetensi Akademik (SKL)
- Para pembaca yang berbahagia dan kami banggakan, Alhamdulillah pada kesempatan ini saya bisa menyapa pembaca sekalian melalui tulisan ringan ini. Saya pastikan postingan kali ini bermanfaat dan menambah pengetahuan kita.

Adapun postingan yang akan dibahas yaitu terkait Standar Kompetensi Lulusan (SKL) khususnya lulusan pendidikan dasar dan menengah.

Baiklah pembaca semuanya, tulisan ini disusun dan diangkat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditetapkan di Kota Jakarta tanggal 06 Juni 2016 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu yakni Bapak Anies Baswedan.

Para pembaca pastinya mengetahui, bahwasanya peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan kita tahu juga pengubahan itu terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pada ayat 1 dituliskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (atau kita sering menyebutnya SKL saja) digunakan sebagai acuan/patokan utama di dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan.

SKL yang dimaksud tersebut meliputi berbagai SKL mulai dari jenjang yang paling rendah sampai menengay, yakni: (a) Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; (b) Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan (c) Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C. Akhirnya, dengan terbitnya Permendikbud ini maka secara otomatis peraturan sebelumnya yang mengatur tentang SKL dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Agar para pengunjung yang membaca postingan ini memiliki file produk hukum Permendikbud ini, silahkan dengan senang hati mengunduh permendikbud tersebut di sini dan lampirannya.

Demikian yang dapat saya kemukakan terkait dengan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, mudah-mudahan besar manfaatnya dan menambah wawasan kita semuanya. Terima kasih atas kunjungannya dan nantikan postingan-postingan selanjutnya.

Blog Pak Ipung, Solusi Belajar Matematika dan Sekolah yang Seru dan Mudah!

blog pak ipung

Selamat datang di Blog Pak Ipung, blog yang menyediakan materi matematika dan sekolah untuk berbagai jenjang pendidikan. 

Di blog ini, Anda bisa menemukan materi matematika untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang disajikan dengan cara yang mudah dipahami dan menarik. Anda juga bisa mengunduh file-file pendukung seperti dokumen, video, atau aplikasi yang gratis dan bermanfaat. 

Blog Pak Ipung ini dibuat berdasarkan sumber-sumber yang bebas hak cipta dan terpercaya. Tujuan blog ini adalah untuk berbagi ilmu dan pengalaman dengan Anda yang ingin belajar matematika dan sekolah dengan lebih baik. 

Anda bisa menjelajahi blog ini dan mencari materi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki masukan, saran, atau pertanyaan, Anda bisa meninggalkan komentar di bawah postingan atau menghubungi saya melalui email. 

Blog Pak Ipung ini adalah blog yang dikelola secara sungguh-sungguh dan teliti dalam menyajikan konten berkualitas. Saya harap Anda bisa mendapatkan manfaat dan inspirasi dari blog ini. 

Di Blog Pak Ipung, Anda juga bisa menemukan tips dan trik belajar matematika dan sekolah yang efektif dan menyenangkan. Anda bisa belajar cara menyelesaikan soal-soal matematika dengan cepat dan mudah, cara menghafal rumus-rumus penting, cara mengatasi kesulitan belajar matematika, dan lain-lain. 

Selain itu, blog Pak Ipung juga menyediakan informasi terbaru dan terkini seputar dunia pendidikan. Anda bisa mengetahui berita-berita penting tentang kurikulum dan ujian. Anda juga bisa mendapatkan motivasi dan inspirasi dari kisah-kisah sukses para para ahli Matematika. 

Blog Pak Ipung adalah blog yang dibuat dengan penuh cinta dan dedikasi untuk Anda yang ingin belajar matematika dan sekolah dengan lebih baik. Saya berharap blog ini bisa menjadi teman dan sumber belajar Anda yang terpercaya dan berkualitas. Jika Anda suka dengan blog ini, silahkan bagikan ke teman-teman Anda agar mereka juga bisa mendapatkan manfaatnya.

Terima kasih sudah berkunjung dan selamat belajar!